Hanya Jilat Es Krim di Supermarket, Pria Asal Texas Dipenjara

Image
sumber: akurat.co
Ditahan di dalam penjara selama 30 hari atau sebulan lamanya sepertinya harus dirasakan seorang pria Texas, Amerika Serikat (AS). Hal tersebut berawal dari aksi konyolnya yang menjilat es krim di Walmart hanya demi konten media sosialnya.

Tidak hanya merasakan sel penjara, pria tersebut juga mendapatkan hukuman percobaan enam bulan, 100 jam kerja tanpa harus mendapatkan imbalan, dengda USD 1.000 atau setara dengan Rp14 juta dan diperintahkan untuk membayar USD 1.565 atau setara dengan Rp22juta kepada perusahaan es krim.

Pria tersebut diidentifikasi bernama D'Adrien Anderson dan berusia 24 tahun. Ia menjilat kemudian menaruh kembali Es Krim tersebut ke freezer. Aksinya dilakukan di Port Arthur dan dibagikan di media sosial pada 26 Agustus lalu.

Berdasarkan keterangan, usai membuat Konten, Anderson dan ayahnya kembali ke toko untuk menunjukkan kuitansi kepada petugas sebagai bukti bahwa ia telah membeli Es Krim yang dijilatnya.

Meski begitu, produsen Es Krim Blue Bell Creameries menggantikan semua Es Krim dalam freezer sebagai tindakan pencegahan, yang harganya sesuai nominal ganti rugi yang dibebankan.

Dilansir dari BBC pada Jumat (6/3), dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada saat penangkapannya, Walmart mengatakan, "Jika makanan dirusak, atau pelanggan ingin meninggalkan kesan bahwa mereka meninggalkan produk yang tercemar, kami akan bergerak cepat dengan penegak hukum untuk mengidentifikasi, menangkap, dan menuntut mereka yang berpikir ini adalah lelucon. Ini bukan lelucon."

Aksi krim es Anderson dilakukan sebulan setelah video yang sangat mirip, di mana seorang gadis remaja menjilati sebotol Es Krim dan memasukkannya kembali ke lemari es di cabang Walmart di Lufkin, Texas.

Dalam kasus itu, gadis yang berusia di bawah 18 tersebut tidak membeli Es Krim sesudahnya. Video dia menjilati Es Krim dilihat lebih dari 13 juta kali.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara