Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara



Sidang narkoba aktor tampan Steve Emmanuel kini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan selama 13 tahun penjara kini JPU jatuhkan kepada Steve Emmanuel. Akibat tidak menyesali perbuatannya dalam menggunakan benda terlarang itu dan terbukti bersalah.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim Ketua Majelis hakim, Erwin Djong, di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Dikatakan oleh JPU Rinaldi dalam draft tuntutannya bahwa Steve sudaj melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika. Sehingga, pihaknya menuntut Steve dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Rinaldi.

Sebelumnya Steve dijatuhkan dakwaan dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Menanggapi tuntutan tersebut, Steve bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan.








Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam