Polsek Sukajadi Masih Banyak Temukan Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan

sumber: google

Hari ini, Sabtu (19/9/2020) petugas yang menggelar Operasi Yustisi tidak hanya menegur para pengendara motor, namun juga menegur para pejalan kaki yang sudah melanggar protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Sukajadi ini digelar tepat di depan Mall Paris Van Java.

Kini Bandung diketahui sudah masuk dalam zona oranye, maka dari itu Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Adi Mulyadi menuturkan bahwa Operasi Yustisi yang dilakukannya itu adalah bentuk dari penekanan angka penyebaran Covid-19. Adi Mulyadi juga mengatakan pada saat Operasi Yustisi dilakukan sangat bermacam pelanggaran protokol kesehatan, mulai dari sepeda motor, mobil bahkan pejalan kaki.

"Pelanggar protokol kesehatan bervariasi, pejalan kaki juga ada yang tidak memakai masker, pengendara roda dua juga ada yang tidak memakai masker," ujarnya kepada Ayobandung.com.

Dimasa pandemi seperti sekarang ini padahal pemerintah sudah memberlakukan protokol kesehatan mulai dari memakai masker jika keluar rumah, namun kenyataannya kini aparat kepolisian masih banyak menemukan para pelanggaran protokol kesehatan.

"Tadi kami melaksanakan Operasi Yustisi mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, masih ada saja yang tidak memakai masker. Ada yang memakai masker pun dia hanya digantungkan saja tidak dipakai," jelasnya.

Bagi pelanggar protokol kesehatan, lanjut Adi, petugas kepolisian memberikan peringatan lisan maupun tulisan. "Ya, itu kami masukan kategori teguran lisan maupun tulisan, menurut yang kami dapatkan selama operasi Yustisi," tuturnya.

"Kami berikan teguran lisan itu kebanyakan yang memakai kendaraan roda empat, mungkin mereka merasa aman didalam mobil, padahal ancaman Covid-19 itu kan masih ada, jadi kami tegur secara lisan," kata Adi.



Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara