Dinas Perhubungan Berikan Instruksi Pada Grab Terkait Skuter Listrik


Terkait dengan skuter listrik yang disewakan oleh Grab, banyak pejalan kaki merasa terganggu dengan adanya skuter listrik ini. Terlebih lagi skuter listrik sempat melintas di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Senayan yang sudah merusak fasilitas JPO tersebut.

Mengenai hal tersebut Grab mendapat instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penghentian operasional GrabWheels atau skuter listrik pada lokasi-lokasi tertentu. Pihak Grab pun mematuhi instruksi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.

"Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dapat dilalui oleh GrabWheels, dan saat ini mengikuti jalur sepeda yang ada di Jakarta, trotoar, jalan dan area-area yang sudah ada di titik poin yang telah ditentukan," ujar Public Relation Manager Grabbike Dewi Nuraini saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

Untuk aplikasinya sendiri, disebutkan oleh Dewi Grab sudah menambahkan fitur peringatan dalam aplikasinya untuk para penyewa jasa skuter listrik. Apabila skuter listrik melintas pada area-area yang dilarang, seperti Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) dan trotoar otomatis peringatan akan muncul dalam aplikasi tersebut.

"Memberi notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaan. Menaruh rambu-rambu larangan dan petunjuk di dekat area parkir dan juga JPO," ujarnya.

Selain itu, Grab akan menempatkan petugas di trotoar dan JPO yang berada di sekitar lokasi penyewaan skuter listrik. Petugas Grab bertugas memberikan sosialisasi tentang batasan penggunaan skuter listrik mulai pukul 22.00-2.00 WIB.

"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya," tuturnya.

Dewi mengatakan, pengguna skuter listrik tetap diizinkan lewat JPO. Namun, skuter listrik yang dibawa tidak boleh dikendarai, harus dituntun.

"Di JPO sendiri, pengguna diperbolehkan membawa skuter listrik, namun tidak boleh mengendarainya," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak ingin Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kembali rusak akibat dilintasi skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan meminta Grab memberhentikan operasional skuter listrik di kawasan Sabang, Jakarta Pusat. Selain khawatir JPO rusak, Syafrin tidak ingin pengguna skuter listrik kembali meregang nyawa, seperti kasus di kawasan Senayan beberapa waktu lalu.

"Ini nanti kita akan sampaikan mereka stop dulu, jangan dioperasionalkan di kawasan itu (Sabang)," kata Syarin saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

Syafrin menyatakan, pemberhentian operasional akan dilakukan hingga regulasi penggunaan skuter listrik diteken. Targetnya, aturan penggunaan skuter listrik rampung pada Desember 2019.


"(Disetop) sambil menunggu regulasi yang akan kita terbitkan," tuturnya.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara