Kuasa Hukum Steve Menduga Adanya Kejanggalan Pada Kasus Kliennya



Saat menggelar jumpa pers, pihak keluarga Steve Emmanuel, Richard Clarpoth dengan didampingi kuasa hukum Jasmin Damanik beserta tim guna berbincang terkait masalah hukuman Steve.

Dalam pers tersebut dihadiri juga adik dari Steve Emmanuel yakni Karenina Sunny yang membahas tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada ekspesi di persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, pada hari kamis (4/4).

"Dalam eksepsi yang kami ajukan, kami ajukan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang menjalani perkara Steve Emmanuel," kata Jaswin Damanik.

Jaswin merasa ada yang salah dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Steve. Jasmin menilai seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-lah yang berwenang menggelar persidangan atas kasus Steve. Bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ya, karena sejatinya Steve memang ditangkap di bilangan Jakarta Selatan.

"Bahwa, setiap domisili harus yang berhak, sehingga seharusnya PN Jakarta Barat tidak berwenang, yang berhak adalah PN Jakarta Selatan," tandasnya.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat ketika berada di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu.


Polisi mengamankan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisap. Atas kasusnya Steve dapat disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.












Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara