Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam



Di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019) Bahar Bin Smith terdakwa perkara penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor memberikan komentar dengan nada ancaman setelah selesai menjalani sidang lanjutannya.

"Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar,” kata Bahar yang dijaga ketat oleh petugas Kejaksaan dan polisi.

Berjalan dengan dikawal ketat oleh petugas dari kejaksaan Bahar Smith sempat terdiam saat seusai melontarkan komentarnya itu, tetapi dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya.

"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," sambungnya disusul dengan teriakan takbir salah satu pendukung.

Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.











Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara