Posts

Showing posts from March, 2019

MUI Akhirnya Melakukan Pertemuan Dengan Membahas Fatwa Haram

Image
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akhirnya mengadakan pertemuan dengan pihak terkait setelah jadi polemik dan heboh diperbincangkan seminggu ini, pertemuan itu guna membahas wacana fatwa haram yang sempat digaungkan oleh MUI Jawa Barat beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan tersebut hadir Komisi Fatwa MUI, Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi ESport Indonesia (IeSPA), dan hadir juga perwakilan dari psikolog. Pertemuan tersebut berlangsung dengan tertutup dan sudah menghasilkan beberapa poin berhubungan dengan isu gim PUBG yang sempat terancam terkena fatwa haram. Beberapa poin tersebut adalah sebagai berikut. - Pihak terkait diminta untuk mengoptimalkan sisi positif dari gim dengan kanalisasi ESports dan meminimalisir dampak negatifnya. - Mengusulkan adanya review guna memberi peraturan lebih maksimal dari pemerintah. - Perlu adanya penerapan batasan usia dan waktu bermain gim. - Gim yang secara eksplisit meng

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Image
Di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019) Bahar Bin Smith terdakwa perkara penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor memberikan komentar dengan nada ancaman setelah selesai menjalani sidang lanjutannya. "Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar,” kata Bahar yang dijaga ketat oleh petugas Kejaksaan dan polisi. Berjalan dengan dikawal ketat oleh petugas dari kejaksaan Bahar Smith sempat terdiam saat seusai melontarkan komentarnya itu, tetapi dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya. "Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," sambungnya disusul dengan teriakan takbir salah satu pendukung. Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 17

Akhirnya Anies Baswedan Terima Surat Rekomendasi dari Partai PKS dan Gerindra

Image
Pada Jumat (1/3/2019) akhirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyerahkan surat rekomendasi calon wakil gubernur untuk menggantikan Sandiaga Uno pada Gubernur Anies Baswedan. Nama yang akan direkomendasikan adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, keduanya adalah kader PKS. Nama cawagub nanti akan diserahkan pada pada Gubernur Anies ke pemimpin DPRD DKI Jakarta. Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo adalah wakil untuk penyerahan nama cawagub pengganti Sandiaga Uno. Surat rekomendasi cawagub diserahkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta. Pertemuan berlangsung singkat, Syakir menuturkan dua nama yang direkomendasikan PKS dan Gerindra telah mendapat tandatangan pimpinan partai tingkat Pusat dan Provinsi. "Pemberkasan sudah selesai semua, alhamdulillah, dan sudah diterima Sekda Pak Saefullah," kata Syakir. Syakir menjelaskan, Anies tidak bisa menerima surat reko