Turunnya Keputusan Dari MA Kasus Misbakhun Ialah Hukum Perdata

Turunnya Keputusan Dari MA Kasus Misbakhun Ialah Hukum Perdata

Sumber: Google

Dengan sudah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi sudah dikatakan sebagai hukum perdata bukan hukum pidana.

"Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, terdakwa satu bernama Wardono, dan kedua Misbakhun. Terdakwa satu ditolak PK-nya dan tetap dihukum. Misbakhun dikabulkan PK-nya, berarti bebas", ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, Jumat (27/7/2012).

Dalam kasus Misbakhun, Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara.

Mukhamad Misbakhun sama sekali tidak merasa bersalah atas tudingan yang ia dapatkan, tudingan bahwa Misbakhun korupsi dan dijadikan sebuah kasus Misbakhun.

Atas kasus Misbakhun ini sudah ditarik ke randah hukum setelah dilaporkan pada seseorang yang sudah mengatakan Misbakhun korupsi dan melaporkan bahwa Misbakhun ada kaitannya dengan polemik bailout Bank Century.

Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kala itu Misbakhun masih di PKS. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa.

Dengan begitu akhirnya nama Mukhamad Misbkahun direhabilitasi harkat dan martabatnya pada keadaan semula, dan juga Misbakhun dikatakan bebas murni dalam kasus Misbakhun ini.

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara