Misbakhun Sudah Tertuduh Dengan Tudingan Misbakhun Korupsi

Misbakhun Sudah Tertuduh Dengan Tudingan Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhamad Misbakhun ikut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan letter of credit (L/C) dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Sempat terjerat skandal Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun, tuduhan yang didapatkan oleh Mukhamad Misbakhun ini yang tertuduh melakukan pemakaian letter of credit (L/C) fiktif pada Bank Century. Dengan tersandung kasus ini Misbakhun menjalaninya dengan tegar dan berusaha untuk bangkit.

Kala itu Misbakhun yang masih berada dalam naungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pernah dituding juga dengan kasus Misbakhun korupsi di dalam Bank Century sampai-sampai membawa dirinya masuk dalam sel tahanan dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota Fraksi PKS.

Bambang Soesatyo yang kala itu masih duduk di Komisi III DPR, mengatakan bahwa sudah sangat jelas kasus Misbakhun ini sudah menjadi bukti adanya kriminalisasi pada anggota DPR yang sangat gigih dan kritis itu.

Ditangkapnya Misbakhun oleh Bareskrim karena dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan.

Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK Mahkamah Agung, Misbakhun yang menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi hanya kasus perdata.

Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, dan juga semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Partai Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati di PKS sudah di tempati oleh orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

Sidang Kali Ini Ratna Sarumpaet Gandeng Fahri Hamzah Sebagai Saksi

Bahar Bin Smith Berikan Komentar Dengan Nada Mengancam

Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut JPU 13 Tahun Penjara