Hukuman Misbakhun Diberatkan di Pengadilan Tinggi Negeri
Hukuman Misbakhun Diberatkan di Pengadilan Tinggi Negeri
Sumber: Google
Misbakhun yang tidak merasa bersalah dan tidak merasa semua ini berkaitan dengan dirinya, akhirnya Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung (MA) yang meminta untuk kembali meninjau atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Saat seusai melakukan proses Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang mengenai kasus Misbakhun dalaam dugaan skandal pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century.
Dengan adanya kasus Misbakhun ini Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh Mukhamad Misbakhun untuk menjadi pengacara atas dirinya dan untuk mengambil bagaimana langkah selanjutnya untuk kasus ini.
Dengan PK yang diajukan oleh Misbakhun dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuktikan bahwa skandal Bank Century ini ada unsur-unsur politik. Mukhamad Misbakhun yang merupakan inisiator Panitia Khusus skandal Bank Century di DPR.
Putusan PK kasus L/C Century dengan terpidana Misbakhun atas tuduhan Misbakhun korupsi itu diputuskan Hakim MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Masyur Kertayasa, pada 5 Juli 2012. Dengan dikabulkannya PK ini, Misbakhun dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus Misbakhun terhadap L/C fiktif Bank Century.
Tetapi dengan selesainya perkara terhadap skandal kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi, Misbakhun tidak sama sekali memiliki dendam kepada orang yang sudah mambuatnya merasakan tidur di penjara.
"Yang utama saya tidak mempunyai dendam apa pun kepada semua orang yang telah melakukan kriminalisasi terhadap saya", terang Misbakhun.
Comments
Post a Comment