Hukuman Misbakhun Diberatkan di Pengadilan Tinggi Negeri
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPlhl2xoiGTldGEK_3b5530uXJjRbhX8RAipD4DgsWL86DKwbdmMHJFbOlLAqdxP3tFjxmYryKaLjc-oF_CKhk9AkfFM34hHQ5bqmbA1-3r8Ss3fjk_TCqH8UMVWuK-0-cyUaTM1mApWL6/s640/HR-03610.jpg)
Hukuman Misbakhun Diberatkan di Pengadilan Tinggi Negeri Sumber: Google Misbakhun yang mendapatkan hukuman selama satu tahun atas putusan pada saat di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan bahwa Misbakhun korupsi, tetapi pada saat banding di Pengadilan Tinggi Negeri hukuman Mukhamad Misbakhun diberatkan selama satu tahun penjara lagi jadi total hukuman yang diterima Misbakhun adalah dua tahun penjara. Misbakhun yang tidak merasa bersalah dan tidak merasa semua ini berkaitan dengan dirinya, akhirnya Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung (MA) yang meminta untuk kembali meninjau atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Saat seusai melakukan proses Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Misbakhun yang mengenai kasus Misbakhun dalaam dugaan skandal pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century. Dengan adanya kasus Misbakhun ini Yusril Ihza Mahendra ditunjuk oleh...