Posts

Showing posts from April, 2019

Fakhri Husaini Berambisi Mewujudkan Tampil di Piala Dunia

Image
Setelah ditunjuk PSSI untuk melatih Tim Nasional Indonesia U-18, Fakhri Husaini berambisi mewujudkan mimpi yang tertunda yaitu main di Piala Dunia. Timnas U-19 memang harus terlebih dahulu tempil di putaran final Piala Asia 2020 guna bisa berlaga di Piala Dunia U-20 2021. Kualifikasi turnamen ini akan dilangsungkan di bulan September mendatang. "Target utama kami lolos kualifikasi Piala Asia karena hanya dengan itu kami berpeluang tampil di Piala Asia dan tentu anak-anak mau tampil di Piala Dunia," ujar Coach Fakhri di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jawa Barat, Rabu (24/4). Kini ajang kualifikasi itulah yang menjadi fokus Timnas U-19. Turnamen regional Piala AFF U-18 bahkan tak dianggap terlalu penting oleh pelatih asal Lhokseumawe tersebut. "Piala AFF hanya jadi sasaran antara ,bukan target utama di Timnas U-19," tambahnya. Coach Fakhri juga menargetkan tampil di Piala Dunia saat menangani Timnas U-16 selama dua tahun dari 2017 hingga 2018. Sayangny

Kuasa Hukum Steve Menduga Adanya Kejanggalan Pada Kasus Kliennya

Image
Saat menggelar jumpa pers, pihak keluarga Steve Emmanuel, Richard Clarpoth dengan didampingi kuasa hukum Jasmin Damanik beserta tim guna berbincang terkait masalah hukuman Steve. Dalam pers tersebut dihadiri juga adik dari Steve Emmanuel yakni Karenina Sunny yang membahas tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada ekspesi di persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, pada hari kamis (4/4). "Dalam eksepsi yang kami ajukan, kami ajukan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang menjalani perkara Steve Emmanuel," kata Jaswin Damanik. Jaswin merasa ada yang salah dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Steve. Jasmin menilai seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-lah yang berwenang menggelar persidangan atas kasus Steve. Bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ya, karena sejatinya Steve memang ditangkap di bilangan Jakarta Selatan. "Bahwa, setiap domisili harus yang berhak, sehingga seharusnya PN Jakarta Barat tidak berwen